
pada awalnya wilayah kota palu atau yang di sebut “lembah kaili” atau “tanah kaili”, memiliki sistem pemerintahan raja-raja ( ada yang mengatakan sistem ini di serap dari kerajaan-kerajan bugis terutama kerajaan gowa yang memang sudah memiliki hubungan baik sejak dulu dengan raja-raja di tanah kaili).
pemerintahan kerajaan ini memiliki taga badan :
* patanggota, artinya pemegang kekuasaan yang merupakan menteri. Patanggota terdiri dari empat orang yang berfungsi sebagai badan eksekutif.
* pitunggota, artinya pemegang kekuasaan yang merupakan menteri. Pitunggota terdiri dari tujuh orang yang berfungsi sebagai badan legislatif.
* Watunggota, artinya pemegang kekuasaan yang merupakan menteri. Watunggota terdiri dari 8 orang yang berfungsi sebagai badan eksekutif.
Pemerintahan kerajaan tanah kaili dipimpin seorang raja yang dianggap dari keturunan “to manuru” atau dewa batara. Keturunan raja-raja di sebut madika. Lembah palu dahulunya di kenal adanya 4 daerah kerajaan :
- Kerajaan-kerajaan palu
- Kerajaan-kerajaan tawaeli
- Kerajaan-kerajaan sigi
- kerajaan-kerajaan banawa
Susunan pemerintahan kerajaan tanah kaili pada masa raja-raja di tetapkan oleh satu hukum yaitu hukum adat yang dimana menurut keturunan “galara” (menteri kehakiman pada jaman raja-raja) hingga saat ini hanya hukum itulah yang akan mampu mengamankan daerah lembah palu dari keadaan apapun juga termasuk yang sering terjadi belakangan ini.
susunan pemerintahan pada jaman itu adalah sebagai berikut :
a. Magau adalah raja yang dipilih dan dilantik secara adat.
b. Madika malolo adalah raja muda sebagai wakil magau yang syarat pemilihannya juga sama dengan magau yaitu secara adat
c. Madika matua adalah perdana menteri yang merangkap urusan luar negeri dan ekonomi, Dia diangkat atau diberhentikan oleh magau atas persetujuan baligau atau ketua kota pitunggota.
d. Punggawa adalah menteri dalam negeri
e. Tadulako adalah menteri pertahanan dan keamanan
f. Galara adalahmenteri kehakiman
g. Pabicara adalah menteri penerangan
h. Sabandara adalah menteri perhubungan laut
kemudian pada abad ke 19 belanda masuk ke lembah palu dan menaklukan kerajaan kerajaan yang ada dengan cara mengadu domba setiap kerajaan dan membuat perjanjian jangka panjang lalu menjadi perjanjian jangka pendek.
Setelah masa kemerdekaan,dan dengan sejalannya penyusunan pemerintah pusat, sesuai peraturan pemerintah No 33 tahun 1952 terbentuk daerah swatantra tingkat II Donggala yang selanjutnya melahirkan kota Administratif Palu sesuai peraturan pemerintah no 18 tahun 1978. Kota admnistratif palu resmi di bentuk tanggal 27 September 1978.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar